Pemkot Cilegon Tak Gunakan Baperjakat Dalam Mutasi Dan Rotasi, Ini Gantinya

- 24 Agustus 2022, 22:43 WIB
Suasana Rapat dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Cilegon, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Barisan OKP Ormas Mengkritisi (BOOM), Rabu, 24 Agustus 2022.
Suasana Rapat dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Cilegon, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Barisan OKP Ormas Mengkritisi (BOOM), Rabu, 24 Agustus 2022. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon tidak lagi menggunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu, namun diganti oleh Tim Penilai Kinerja.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Cilegon, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Barisan OKP Ormas Mengkritisi (BOOM), Rabu, 24 Agustus 2022.

“Mekanisme rotasi,mutasi dan promosi sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini, berdasarkan aturan, Baperjakat sudah tidak digunakan lagi. Sebagai gantinya adalah tim penilai kinerja, yang diketuai oleh Pak Sekda,” kata Kepala BKPSDM Pemkot Cilegon, Ahmad Jubaedi.

Ia menuturkan, yang melatar belakangi mutasi besar-besaran pada Pemkot Cilegon adalah, adanya kebijakan dari Kemenpan RB.

“Dimana nanti semua pejabat akan di fungsionalkan ditahun 2023.Ditahun tersebut, eselon III itu tersisa hanya satu, dan inspektorat sudah jauh-jauh meninggalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pertanyakan Pelibatan Wakil Wali Kota Cilegon saat Rotasi Mutasi, 2 Wakil Parpol Pengusung Kepda Memanas

Eselon IV, kata dia, hanya tinggal di Kecamatan dan Kelurahan. Oleh karena itu, berdasarkan amanat dari Kemenpan RB, Pemkot Cilegon diberikan tenggat waktu pada 31 Desember untuk mengubah pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.

“Sebagai tindak lanjut dari program strategis nasional, Kemenpan RB dan Kemendagri, mewajibkan kembali untuk pejabat akan ditransformasikan kembali dari struktural ke fungsional,” tuturnya.

Terkecuali, kata dia, Sekretaris, badan dan dinas. Termasuk kepala bagian secretariat daerah itu semua fungsional.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x