Pelaksanaan Ukom Pejabat Eselon II Kota Serang Banten Tinggal Tunggu Izin KASN

- 29 Agustus 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi pejabat Eselon II saat rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Serang
Ilustrasi pejabat Eselon II saat rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Serang /Dokumen /Humas Protokol Pemkot Serang Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) terhadap pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintahan Kota Serang tinggal menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelaksanaan Ukom tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas yang saat ini masih di bawah kepemimpinan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya masih menunggu izin KASN untuk pelaksanaan Ukom terhadap pejabat Eselon II.

Baca Juga: Masuki Seri ke 14, Ini Jadwal MotoGP Misano Italia 2022 

"Kami sudah koordinasi dengan BKPSDM. Tinggal menunggu dari KASN, tapi saat ini sedang proses," katanya, Minggu 28 Agustus 2022.

Dilaksanakannya Ukom terhadap pejabat Eselon II untuk mencari pejabat yang berkompeten dan cocok dalam bidang tertentu.

Sehingga dapat memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sesuai dengan kompetensinya.

Baca Juga: Bintang Palermo Reuni, Pertemuan Paulo Dybala atas Belotti usai AS Roma Tahan Juventus 

Bahkan, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang telah mempersiapkan segala sesuatunya.

"Ukom ini kan sebetulnya lebih kepada pimpinan, nanti dibantu oleh pansel  agar menempatkan orang. Jadi the right man on the right place," ujarnya.

Ketika seluruh proses dan izin telah selesai ditempuh, dikatakan dia, Pemerintah Kota Serang bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melaksanakan Ukom.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Umum, Seberapa Pintar Dirimu 

"Setelah nanti (izin) KASN turun, baru nanti pansel bekerja. Jadi semuanya itu berproses, nanti yang mengurus BKPSDM," tuturnya.

"Mulai dari izin Kemendagri sampai izin dari KASN. Panselnya pun harus minta restu dan izin dulu dari KASN, baru nanti dilaksanakan," sambung Nanang.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk perizinan pelaksanaan Ukom telah diproses, bahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan izin tersebut.

"Tinggal menunggu izin dari KASN untuk pembentukan pansel. Kalau izin dari mendagri sudah. Mudah-mudahan minggu ini turun, dan dilakukan ukom baru rotasi," ucapnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah