Kejari Pandeglang Kembalikan Barbuk dari 70 Perkara

- 30 Agustus 2022, 16:35 WIB
Petugas Kejari Pandeglang saat menyerahkan salah satu barbuk dari 70 perkara kepada pemiliknya.
Petugas Kejari Pandeglang saat menyerahkan salah satu barbuk dari 70 perkara kepada pemiliknya. /Tangkapan layar /instagram @kejaripandeglang

KABAR BANTEN - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari mengatakan, pihaknya sudah melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkracht.

Hal tersebut dikatakan Dessy Iswandari saat ditemui Kabar Banten di Kejari Pandeglang, Selasa 30 Agustus 2022.

"Alhamdulilah dari jumlah 70 perkara itu, hampir semua barbuknya sudah kita kembalikan, karena semua itu sudah melalui proses sidang," kata Dessy Iswandari.

Dikatakannya, pada proses pengembalian barbuk ini, Kejari Pandeglang memberikan kemudahan berupa layanan antar kendaraan kepada pemilik melalui program inovasi yang diberi nama Si Abang Keling (Siap Antar barang keliling).

"Kebetulan kita punya program inovasi namanya Si Abang Keling (Siap Antar Barang Bukti Keliling). Nah, bagi korban atau pemilik kendaraan yang tidak bisa mengambil kendaraannya ke Kantor, kami bisa mengantarkan barang bukti tersebut ke rumahnya, secara geratis tanpa dipungut biaya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa selama berada di Kejaksaan sejumlah barbuk tersebut tetap dirawat dengan baik sehingga saat pengembalian kendaraan pemilik masih dapat digunakan dengan baik.

"Ketika pihak kepolisian menyerahkan barang bukti, barbuk itu kepada kita, kita rawat secara berkala, kita cuci, kita sarungi dan kita masukan kedalam gudang penyimpanan barbuk," jelasnya.

"Kita selalu minta, testimoni dari pemilik barbuk, Alhamdulilah mereka menyampaikan respon yang positif sekali," sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkracht.

"Dari awal Januari tahun 2022 sampai bulan April ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan," kata Dessy.

"Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya, yaitu perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya, untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2," sambungnya.

Dikatakan Dessy, untuk melakukan pengambilan barbuk tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika pemilik berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan cara syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.

"Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah