KDN Warga Cilowong Kota Serang Banten Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan BPKAD

- 31 Agustus 2022, 11:04 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan./Kabar Banten/Rizki Putri
Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan./Kabar Banten/Rizki Putri /

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang memberikan penjelasan terkait dan Kompensasi Dampak Negatif atau KDN yang belum dibayarkan kepada warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.

Hal itu dikarenakan adanya perubahan adendum atau perjanjian terhadap teknis pembayaran KDN yang semula diberikan secara diangsur per bulan menjadi sekaligus.

Kepala Badan BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, perubahan adendum sistem pembayaran KDN merupakan keinginan warga.

"Warga minta (KDN) dibayarkan sekaligus, sedangkan perjanjian dibayarkan per bulan," katanya, Selasa 30 Agustus 2022.

 

Padahal, dikatakan dia, sebelumnya Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan dana KDN untuk dibayarkan kepada masyarakat.

Namun masyarakat meminta perubahan sistem pembayaran secara keseluruhan dan bukan diangsur setiap bulan.

"Bulan Juli sudah kami bayarkan. Kemudian ketika kami mau bayarkan ada pembicaraan terkait adendum," ujarnya.

 

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan perubahan adendum tersebut pada Rancanangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Perubahan 2022.

"Makanya kemarin itu ada proses perbaikan perjanjian dengan mereka, maka kami tampung di perubahan angkanya. Jadi bukan tidak dibayarkan," tuturnya.

Padahal, dia menjelaskan, RAPBD Perubahan sedang dibahas dan tinggal memberikan penyampaian dari Pemkot Serang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk dievaluasi. "Sebetulnya kami hanya menunggu beberapa hari saja (untuk pembayaran). Ini disahkan, lalu disampaikan ke provinsi dan selesai," tuturnya.

 

Menurut dia, pembayaran KDN tersebut tidak menunggak, sebab permintaan masyarakat untuk merevisi kembali pembayaran kompensasi tersebut.

Namun, untuk penyelesaian pembayarannya menunggu pengesahan RAPBD Perubahan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

"Sebetulnya bukan nunggak, karena kami mau membayarkan tapi ada adendum perubahan perjanjian dari mereka, makanya belum dibayarkan," ucapnya.

 

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota Serang bisa menyelesaikan pembayaran KDN kepada masyarakat menggunakan dana Belanja Tak Terduga atau BTT.

Namun, membutuhkan waktu karena berkenaan dengan RPABD Perubahan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Kompensasinya belum cair, akan kami siasati dengan BTT, tapi kami terganjal dengan anggaran yang sudah kami bahas. Mungkin nanti pertengahan atau akhir september," katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah