Diduga Terganggu, Warga Rusak Portal dan Papan Peringatan Satpol PP Kabupaten Tangerang, 9 Orang Tersangka

- 31 Agustus 2022, 21:17 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Diduga terganggu dengan keberadaan portal dan papan peringatan yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pinggir jalan, atau tepatnya di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sejumlah warga melakukan pengrusakan portal.

Alhasil sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka buntut dari peristiwa pengrusakan portal tersebut. Mereka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.

Terkait hal itu, Camat Pakuhaji, Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan.

Menurutnya, portal dan papan peringatan itu sengaja dipasang di jalan menuju lokasi Padi Padi itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Asmawi mengatakan bahwa pengelola Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi, portal yang kami pasang ini terkait dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi yang memang tidak ada izin," ujar Asmawi dalam keterangannya, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda). Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum memasang portal, kata Asmawi, Satpol PP telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.

Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi seraya menambahkan kalau pembuatan portal yang dirusak itu menggunakan dana APBD sehingga harus dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x