Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara, Dari Narkotika Hingga Hanphone

- 2 September 2022, 05:36 WIB
Kajari Lebak bersama unsur Forkopimda Lebak saat pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah.
Kajari Lebak bersama unsur Forkopimda Lebak saat pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 70 perkara periode Januari sampai Juli 2022.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis 1 September 2022  dihadiri Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, DPRD Lebak, pihak kepolisian dan Kodim 0603 Lebak.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah.

“Barbuk ini dari beberapa perkara baik narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batu bara termasuk korupsi,”kata Hapsari di sela-sela acara.

Baca Juga: HUT 52 Tahun, Krakatau Steel Bukukan Laba Semester I 2022 Rp1,17 Triliun

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan negeri, tinggi maupun Mahkamah Agung RI.  

“Ada juga barang bukti kosmetik dan air mineral yang dimusnahkan, untuk barang  narkotika sekitar 1 kilogram atau 1.120.069 gram,” kata Kajari .

Adapun untuk daftar barang bukti yang dimusnahkan  tersebut selengkapnya terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.120.069 gram, narkotika jenis ganja seberat 86.3214 gram, narkotika Tembakau Gorilla seberat 11.3285 gram.

Kemudian  obat- obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 24.768 butir, air minum kemasan merk Rovio sebanyak 15 dus, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, berbagai merk dan jenis handphone serta berbagai jenis barang bukti lainnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x