Seharusnya, kata Budi, Pemprov Banten memberikan dana bantuan khusus untuk penataan TPAS Cilowong.
Sebab, selama ini pemprov tidak memberikan kontribusi apa pun kepada Pemkot Serang.
"Pemprov ini kan cuci tangan, makanya saya tegaskan seperti itu. Sampaikan ke PJ Gubernur, permintaan kami ini. Tangsel juga akan " tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, keputusan dan kesepakatan Pemkot Serang tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah atau Bupati Serang.
"Itu terserah pimpinan, bukan saya. Kebijakan umum itu ada di Bupati dan dewan, saya akan sampaikan dulu ke pimpinan," ujarnya.
Mengenai sampah yang ditolak oleh Pemkot Serang, Prauri menuturkan, akan menyetop pengiriman sampah ke TPAS Cilowong.
Namun, kebijakan ada pada Bupati Serang sebagai tindak lanjut dari penolakan tersebut.
"Ya kami akan setop, nanti itu bagaimana kebijakan pimpinan. Otomatis (dibiarkan menumpuk), memang kami mau buang kemana ?," ujarnya.***