Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Hak Politik Dicabut, Wajib Lakukan Hal Berikut Setiap Bulan

- 6 September 2022, 14:35 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2021 lalu.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2021 lalu. /Antara/Desca Lidya Natalia

KABAR BANTEN - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat terhitung Senin, 5 September 2022.

Ratu Atut Chosiyah itupun kini menghirup udara bebas. Meski demikian, wajib lapor satu kali dalam sebulan.

Pembebasan bersyarat untuk Ratu Atut Chosiyah tersebut diterangkan dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat narapidana.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal penting. Diantaranya soal masa percobaan yang berakhir pada tanggal 8 Juli 2026.

Baca Juga: Desak Pembatalan Kenaikan Harga BBM, Rizal Ramli Buka Suara Sindir Pertamina, Warganet Beri Respon

Artinya Ratu Atut Chosiyah seharusnya bebas murni 2026 mendatang.

Selain itu, hak politik Ratu Atut Chosiyah untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Artinya, Ratu Atut Chosiyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau menjadi pejabat publik.

Selama dalam masa percobaan, Ratu Atut Chosiyah tinggal di rumahnya di Jalan Bhayangkara Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah