"Menurut logika kalau kemarin kita harus bongkar separo kayanya harus sekalian diratakan dengan tanah," ujarnya.
Pihaknya pun akan mengambil langkah langkah. Tujuannya pertama untuk menegakkan Perda, kedua agar tidak terjadi friksi di lapangan, ketiga THM ingin menguji keseriusan Pemda untuk menertibkannya.
"Pilihan ada dua pertama kita bongkar kembali, kedua kita tegakkan sanksi pidana pelanggar perda itu. Karena di perda berbunyi pelanggaran perda ada sanksi pidana," ucapnya.
Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk mencoba cara soft dan Kapolres mendukung. Dalam hal ini Kapolres tetep mendukung apa pun langkah yang dilakukan Pemda karena berkaitan dengan penyakit masyarakat yang juga jadi tugas polisi untuk memberantas penyakit masyarakat.
"Hari ini kita ingin mencoba mendengar opsi lebih soft ini apa mungkin dilakukan. Saya tidak terlalu optimis tapi kita coba seperti apa dan ini akan ditawarkan ke bupati langkah apa apakah dengan cara soft atau hard," ucapnya.
Dalam rapat tersebut hadir Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono dan kepolisian.***