KABAR BANTEN - Tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang kembali beroperasi.
Beroperasinya kembali tujuh THM di JLS Kramatwatu Kabupaten Serang tersebut membuat geram Pemkab Serang.
Oleh karena itu Pemkab Serang pun segera mengambil langkah untuk mengatasi keberadaan THM di JLS tersebut.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan selama ini Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Namun yang dikeluarkan adalah izin rumah makan dan kafe.
Sehingga secara legal dia memiliki izin rumah makan dan kafe, namun secara praktek lebih dari izin yang dimiliki.
"Ada diskotik, goyang goyang, minuman, oleh karena itu mereka sebetulnya sudah melanggar izin yang diberikan," ujarnya dalam rapat pembahasan THM di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Selasa 6 September 2022.
Ia mengatakan pada periode pertama mereka sudah diingatkan bahwa tempat tersebut bukan untuk kegiatan hiburan malam. Namun hanya resto dan kafe.
"Tapi membangkang diberikan peringatan pertama sampai pengosongan ternyata tetap melaksanakan THM. Sampai akhirnya pemkab didukung polres dan kodim mengambil langkah terpaksa yang harus dilakukan yakni pembongkaran," ucapnya.