Dear Pengemudi Kendaraan! Razia Gabungan Digelar di Pandeglang, Siap-siap Ditertibkan Jika..

- 8 September 2022, 16:59 WIB
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah saat diwawancara terkait razia gabungan terhadap kendaraan yang menunggak pajak, Kamis 8 September 2022.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah saat diwawancara terkait razia gabungan terhadap kendaraan yang menunggak pajak, Kamis 8 September 2022. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, menggelar razia gabungan penertiban administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Kamis 8 September 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, bahwa razia gabungan tersebut merupakan salah satu upaya dari Samsat Pandeglang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Untuk antisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan razia gabungan, kami mengimbau kepada masyarakat ketika berkendara untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, pajak kendaraan dipastikan tidak menunggak, serta kelengkapan berkendaraan lainya," kata Epy.

Baca Juga: Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan, Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun

Dikatakan Epy, selain melibatkan Petugas Samsat, razia tersebut juga melibatkan unsur Satuan Lalulintas Polres Pandeglang.

"Dalam kegiatan kali ini, kami menggandeng Anggota Satuan Lalulintas dari Polres Pandeglang. Dan jika terdapat pengendara menunggak pajak, akan di berikan surat pernyataan kesiapan pembayaran pajak kendaraan Motor, serta jika terdapat pengendara yang tidak membawa SIM maka akan dilakukan penilangan oleh anggota Satlantas," ungkapnya.

Epy menjelaskan, razia tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan terhadap pengendara bermotor untuk tidak telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, mengecek surat kelengkapan kendaraan tersebut.

"Targetnya adalah, kendaraan motor dan mobil yang pajaknya belum dibayar atau menunggak. Selain itu, kita sosialisasikan kepada pengendara agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Baca Juga: DJP Banten Siapkan Sel Tahanan Khusus, Penunggak Pajak Siap-siap Mendekam

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x