KABAR BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Banten telah menyiapkan sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Banten bagi penunggak pajak.
Hal itu dilakukan untuk membuat efek jera terhadap penunggak pajak atau wajib pajak (WP) di Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Yoyok Setyo Utomo mengatakan, kerja sama antara DPJ Banten dengan Lapas Provinsi Banten dilakukan untuk menegaskan jika pihaknya tidak main-main dalam melakukan penertiban pajak.
"Makanya kami minta ke Kepala Lapas untuk menyediakan sel khusus bagi para penunggak pajak," katanya, Jumat 15 Juli 2022.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar para wajib pajak yang menunggak bisa lebih tertib dalam membayar pajak.
"Iya, supaya para penunggak pajak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan patuh," ucapnya.
Selain itu, Yoyok juga menginstruksikan kepada para jurusita pajak negara untuk lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penanggung pajak.
"Penyitaan dilakukan kepada para penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo," tuturnya.