Didatangi Nakes BLUD, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

- 15 September 2022, 22:45 WIB
Nakes BLUD dan komisi II DPRD Kabupaten Serang foto bersama usai melakukan audiensi di gedung paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022.
Nakes BLUD dan komisi II DPRD Kabupaten Serang foto bersama usai melakukan audiensi di gedung paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

"Tapi terkait aturan adanya di pusat karena kewenangan pengangkatan Kemenpan RB bukan Pemkab Serang yang keluarkan," katanya.

Sedangkan terkait keinginan nakes agar dilayangkan surat ke presiden, Sujai mengaku akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan menyampaikan surat rekomendasi ke ketua DPRD Kabupaten Serang.

Setelah itu ketua dewan yang akan menyampaikan ke bupati atau pusat untuk menindaklanjuti.

"Notulen rapat sudah ada, kami akan sampaikan ke ketua, keterkaitan aturan itu tadi dengan lawyer silakan diuji perundang undangan dan PP apabila ada yang tidak pas bisa diuji, kan ada peradilan umum, MK, juga gugatan PTUN," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

Menurut dia masih banyak celah yang bisa dilakukan untuk merubah peraturan pusat tersebut.

"Tapi kami DPRD gak bisa ubah itu karena tidak ada pertentangan antar keputusan pusat dan daerah kami tidak boleh menentang. Kalau lawyer itu hak masyarakat untuk menguji itu," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Supiyanto mengingat kan kepada Pemkab Serang sebagai eksekutif baik Dinkes maupun BKPSDM agar satu persepsi terkait informasi pendataan tenaga non ASN tersebut.

"Harus satu persepsi memberikan informasi termasuk kepada tenaga kesehatan yang di BLUD," ujarnya.

Karena dalam hal ini ada perbedaan antara nakes THL dan nakes yang ada di BLUD.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah