Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

- 5 September 2022, 22:53 WIB
Sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL Puskesmas di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022.
Sejumlah Tenaga Harian Lepas atau THL Puskesmas di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di 31 puskesmas se Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang, Senin 5 September 2022.

Kedatangan THL Puskesmas di Kabupaten Serang yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis dan apoteker tersebut untuk memastikan pendataan yang kini sedang dilakukan oleh Kemenpan RB.

Para THL Puskesmas tersebut diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh dan anggota, Kadinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, Kepala Bidang Adpeg BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono.

Perwakilan THL dari Puskesmas Kecamatan Mancak Mustika mengatakan para THL yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis dan apoteker sengaja datang ke gedung DPRD Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan ketika membaca surat edaran bupati terkait PPPK mereka tidak masuk kategori pendataan di point' C. Karena mereka digaji dari pembiayaan barang dan jasa.

"Point' C itu dia mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, sedang kan kita para THL disebutkan kategorinya dari barang dan jasa pembiayaan nya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang paripurna.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Kabupaten Serang Didata, Kategori Ini Tidak Masuk Hitungan, Kenapa?

Namun ia bersyukur ketika melakukan audiensi mendapat penjelasan dari ketua komisi I, Kadinkes dan BKPSDM bahwa gaji anggaran tersebut memiliki kode rekening 5.1 untuk pengadaan barang jasa pelayanan kesehatan. Sehingga mereka masih masuk kedalam pendataan PPPK.

"Jadi itu yang kami masalah kan. Sudah clear Alhamdulillah semua yang sudah kerja per 31 Desember 2021 itu kan koringnya sudah berubah 5.1 itu semua masuk pendataan," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x