Didatangi Nakes BLUD, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

- 15 September 2022, 22:45 WIB
Nakes BLUD dan komisi II DPRD Kabupaten Serang foto bersama usai melakukan audiensi di gedung paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022.
Nakes BLUD dan komisi II DPRD Kabupaten Serang foto bersama usai melakukan audiensi di gedung paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 15 September 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti menerima langsung tenaga kesehatan (Nakes) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Serang yang melakukan audiensi ke kantornya, Kamis 15 September 2022.

Para Nakes BLUD Kabupaten Serang tersebut beraudiensi karena tak masuk dalam pendataan tenaga non ASN yang dilakukan Kemenpan RB.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengatakan pihaknya tentunya sangat mendukung nakes puskesmas yang digaji dari operasional BLUD tersebut.

Menurut dia wajar Nakes BLUD itu berkeluh kesah karena bagaimanapun pekerjaan yang dilakukan sama kegiatan sama tapi ada kesenjangan yakni pendapatan.

Kemudian tiba tiba ada perintah Kemenpan RB agar mendata semua tenaga non ASN termasuk THL yang digaji Pemda, akan tetapi mereka tidak masuk.

"Jadi wajar timbul kecemburuan. Ada apa dibalik itu, akhirnya mereka ada asumsi pelajari perundang undangan PPPK dan ASN, jangan jangan yang didata akan direkrut jadi PPPK dan ASN kami tidak punya kesempatan itu," ujarnya kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN, Nakes BLUD Kabupaten Serang akan Surati Presiden Jokowi

Politikus Gerindra itu mengatakan ketika mereka menyampaikan keluh kesah dan menanyakan ke dewan dan telah dijelaskan oleh BKPSDM, pihaknya pun mendukung nakes tersebut agar ikut didata.

Bahkan jika nanti ada pengangkatan PPPK atau ASN bisa ikut. Namun pengangkatan tersebut bagaimana pun kewenangan pusat.

"Tapi terkait aturan adanya di pusat karena kewenangan pengangkatan Kemenpan RB bukan Pemkab Serang yang keluarkan," katanya.

Sedangkan terkait keinginan nakes agar dilayangkan surat ke presiden, Sujai mengaku akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan menyampaikan surat rekomendasi ke ketua DPRD Kabupaten Serang.

Setelah itu ketua dewan yang akan menyampaikan ke bupati atau pusat untuk menindaklanjuti.

"Notulen rapat sudah ada, kami akan sampaikan ke ketua, keterkaitan aturan itu tadi dengan lawyer silakan diuji perundang undangan dan PP apabila ada yang tidak pas bisa diuji, kan ada peradilan umum, MK, juga gugatan PTUN," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Harian Lepas Puskesmas di Kabupaten Serang Ngadu ke Dewan, Khawatirkan Soal Pendataan

Menurut dia masih banyak celah yang bisa dilakukan untuk merubah peraturan pusat tersebut.

"Tapi kami DPRD gak bisa ubah itu karena tidak ada pertentangan antar keputusan pusat dan daerah kami tidak boleh menentang. Kalau lawyer itu hak masyarakat untuk menguji itu," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Supiyanto mengingat kan kepada Pemkab Serang sebagai eksekutif baik Dinkes maupun BKPSDM agar satu persepsi terkait informasi pendataan tenaga non ASN tersebut.

"Harus satu persepsi memberikan informasi termasuk kepada tenaga kesehatan yang di BLUD," ujarnya.

Karena dalam hal ini ada perbedaan antara nakes THL dan nakes yang ada di BLUD.

"Karena sudah disampaikan bahwa BLUD itu gaji dari pendapatan puskesmas sedangkan THL dari APBD," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah