Sedangkan, dikatakan dia, Pemkot Serang berkeinginan dan mengharuskan jika penyerahan aset dilakukan secara menyeluruh, tidak peduli dengan aset yang dipertahankan oleh Pemkab Serang.
Menurut Syafrudin, aset yang dipertahankan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berada di wilayah Kota Serang dan seharusnya diserahkan seluruhnya tanpa adanya pengecualian.
Apalagi secara administrasi bangunan tersebut berada di tengah Kota Serang yang berdekatan dengan Alun-alun Kota Serang.
"Makanya, kami pun bersikeras kalau penyerahan aset itu harus keseluruhan, sesuai dengan aturan undang-undang, tidak ada mana yang harus didahulukan, karena semuanya harus diserahkan," ucapnya.
Berdasarkan kesepakatan, antara KPK, Pemprov Banten, dan Pemkot Serang memberikan waktu kepada Pemkab Serang hingga akhir Desember tahun ini untuk menyerahkan aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang.
Mulai dari perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pendopo, karena semua aset yang ada di wilayah Kota Serang seharusnya sudah diserahkan sejak berdirinya Kota Serang.
"Nanti desember akan difasilitasi lagi dengan KPK. Mudah-mudahan ada penyelesaian, dan kami inginnya sebelum ada Pilkada berikutnya sudah selesai," tuturnya.
"Kalau pembiayaan untuk membuat kantor Kabupaten itu bukan urusan kami. Itu menjadi urusan kementerian dan provinsi. Jadi kemarin itu baru empat poin saja," ujarnya.***