KABAR BANTEN - Persoalan penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sampai saat ini belum membuahkan hasil atau kesepakatan.
Meski pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan dan memfasilitasi penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang, namun masih 'deadlock'.
Bahkan fasilitasi tersebut menghadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 19 September 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, terkait penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang belum membuahkan hasil dan masih belum mencapai kesepakatan.
Sebab, antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang sama-sama bersikukuh untuk mempertahankan aset yang saat ini masih berada di wilayah Kota Serang, dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tetap pada pendiriannya jika penyerahan aset hanya dilakukan sebagian dan tidak menyeluruh.
Khususnya untuk Gedung Pendopo Kabupaten Serang beserta sejumlah kantor dan fasilitas yang ada di dalamnya.
"Padahal kemarin sudah difasilitasi (KPK) tapi masih deadlock. Karena Bupati Serang berpendapat penyerahan itu sebagian," katanya, Selasa 20 September 2022.