Bejat! Seorang Pemuda di Kabupaten Pandeglang Tega Melakukan Pencabulan Siswi MTS

- 21 September 2022, 16:49 WIB
Seorang pemuda yang melakukan pencabulan terhadap siswi MTS di Kabupaten Pandeglang saat diperiksa petugas Polres Pandeglang.
Seorang pemuda yang melakukan pencabulan terhadap siswi MTS di Kabupaten Pandeglang saat diperiksa petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang Pemuda yang merupakan warga Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, berinisial S (17), tega melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial RN (14) yang merupakan siswi MTS, di sebuah bengkel, Minggu 18 September 2022.

Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi membenarkan prihal terjadinya kasus pencabulan terhadap RN tersebut. Dikatakan Fajar, pristiwa tersebut bermula saat korban RN dan saudarinya pergi bersekolah. Namun sampai keesokan harinya RN dan saudaranya tak kunjung pulang.

"Orang tuanya kemudian mencari kedua anaknya, satu hari kemudian tepatnya pada Senin 19 September keduanya ditemukan sedang ada di rumah bibinya yang berada di daerah Majau, Kecamatan saketi. Orang tua RN bertanya kepada kedua anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab hanya menangis terisak-isak," kata Fajar kepada Kabar Banten, Rabu 21 September 2022.

Fajar menyampaikan, melihat kondisi kondisi kedua anaknya tersebut, orang tuanya curiga telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kedua anaknya. Kemudian orang tuanya membawa kedua anaknya ke pak lurah dan di antarkan ke Polsek Bojong untuk membuat laporan.

"Disini Korban RN mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan pelaku S yang tidak lain merupakan pacarnya, di sebuah bengkel,"ungkapnya.

Ditegaskan Fajar, tidak terima atas pristiwa tersebut kemudian orang tuanya melaporkan pelaku S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Petugas yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap pelaku S. Saat dilakukan interogasi, S mengaku membawa korban RN ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan,"tegasnya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa, atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016, penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

"Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah