Anggaran Protokol Kesehatan Pemilu 2024, Ini Hasil Kesepakatan Pemprov Banten dengan Kabupaten dan Kota

- 24 September 2022, 06:36 WIB
KPU Banten saat rapat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota Senin 19 September 2022.
KPU Banten saat rapat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota Senin 19 September 2022. /Instagram@kpuprovinsibanten

KABAR BANTEN - Anggaran untuk protokol kesehatan atau Prokes pencegahan Covid-19 selama Pemilu 2024 ditanggung KPU Kabupaten dan Kota.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Pemprov Banten dan pemkab dan pemkot soal pembagian beban anggaran Pemilu 2024.

Anggota KPU Banten Ramelan mengatakan, Protokol kesehatan (Prokes) diterapkan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 masih dilanda Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit mematikan tersebut."Prokes tentunya diterapkan untuk mencegah Covid-19," ujar Ramelan kepada Kabar Banten, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Dana Cadangan Pilgub Banten 2024 Digeser ke APBD 2023, Ini Tanggapan KPU Banten

Maka dari dalam perencanannya kata Ramelan, KPU menganggarkan untuk pembelian alat Prokes. Seperti masker dan handsanitaizer.

Hanya saja lanjut Ramelan, porsi anggaran untuk Prokes lebih banyak dibebankan kepada KPU Kabupaten dan Kota.

"Sesuai dengan kesepakatan pemerintah daerah soal pembagian beban anggaran Pemilu 2024 bahwa anggaran untuk Prokes Covid-19 ditanggung pemerintah kabupaten dan kota," ujar Ramelan menuturkan hasil pembagian beban anggaran antara Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten serta Kota.

"Dianggarkannya di kab/kota," ujar Ramelan.menegaskan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x