Kasus Kekerasan Seksual Anak Dilakukan Orang Terdekat, DP3AKKB Banten Minta Masyarakat Waspada

- 28 September 2022, 06:35 WIB
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Maani  Nina saat penandatanganan hasil Rakornas PPPA pada 18 September 2022.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Maani Nina saat penandatanganan hasil Rakornas PPPA pada 18 September 2022. /Instagram@sittimaaninina

KABAR BANTEN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau perempuan secara umum, dilakukan oleh orang terdekat.

Persoalan kekerasan seksual anak menjadi ancaman dan kini menjadi tugas besar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Hj. Siti Ma'ani Nina menjelaskan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, kasus kekerasan seksual anak yang ditemukan di Banten masuk kategori tinggi dengan dampak yang beragam.

"Kalau mihat tren dari Kementerian waktu rakornas itu menyajikan hasil survei secara nasional dari 2016 ke 2022. Ada kasus-kasus yang terungkap nah itu memang yang masih cukup tinggi," ujar Siti Maani Nina kepada Kabar Banten di ruang kerjanya, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Meningkat, Angka Kekerasan di Kota Serang Banten Tinggi

Kondisi yang paling menghawatirkan menurut Siti, pelaku kekerasan seks terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang terdekat.

Seperti orang tua kandung, orang tua tiri, Kaka, guru, bahkan teman dari korban itu sendiri. Hal itu diakui Siti merupakan masalah besar yang mengancam masa depan perempuan dan anak.

"Berkaitan dengan pelaku itu terkadang orang yang terdekat. Orang terdekat itukan banyak, ada ayahnya, ayah kandung, ayah tiri, ada gurunya, ada temannya, kakaknya yang berkaitan dengan kasus seksual dan sebagainya. Ini yang menjadi permasalahan," ucapnya.

Saat ini, DP3AKKB Provinsi Banten masih mengandalkan UPT PPA tingkat provinsi dan kabupaten serta kota untuk menjadi wadah penanganan dan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak, Puluhan Aktifis PATBM Dilatih Penanganan Kekerasan

"Kami sudah memiliki UPTD PPA untuk penanganan kasus. Bahkan mengajak kepada masyarakat bila terjadi kekerasan untuk mengadu ke PPA," ujar Siti. Penanganan kasus dilakukan melalui kerjasam dengan pemerintah Kabupaten dan Kota."Kami memang sudah ada rencana aksi disetiap daerah yang memang dilakukan secara kolaborasi," tegasnya.

Selain itu DP3AKKB Provinsi Banten juga melakukan beberapa langkah. Diantaranya penguatan keluarga untuk menjadi keluarga yang ramah perempuan dan anak, membentuk desa ramah anak dan perempuan, termasuk mencanangkan sekolah ramah anak,
Puskesmas dan are publik yang ramah perempuan dan anak.

"Penguatan pola asuh itu menjadi penting. Pungsi keluarga itu juga menjadi penting. Keluarga terdekat itu harusnya melindungi. Tapi kita tidak bisa memprediksi kalau keimannya pada saat itu lemah ya bisa saja," ujar Siti menjelaskan potensi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan keluarga terdekat.

Untuk desa ramah perempuan dan anak, Siti menyebut sudah dibentuk di 4 desa yakni dua desa di Kabupaten Lebak dan dua desa di Kabupaten Pandeglang. Rencananya jumlah desa ramah perempuan dan anak ditambah 2 di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Perketat Pengawasan, Orangtua Dapat Mencegah Kekerasan Seksual, Ini yang Bisa Dilakukan

"Banten juga sudah punya Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan," tegasnya.

Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak mengaku banyak menemukan dan menangani kasus kekerasan seks terhadap anak.

"Di beberapa wilayah kami temukan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Semisal di Lebak yang pelakunya sudah divonis PN Rangkasbitung selama 9,5 tahun, pekan lalu. Tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata banyak kasus terjadi di Lebak. Demikian pula dengan kasus serupa di Pandeglang dan Kota Serang," tuturnya.

Uday menyebut, persoalan kekerasan seks terhadap anak seperti gunung es. Banyak ditemukan kasus yang terkesan ditutup dari publik."Masalah ini sudah seperti gunung es. Terekspose sedikit, tapi lebih banyak yang ditutupi. Bahwa mengusut kasus ini hingga tuntas, seolah menjadi aib," katanya.

Baca Juga: Pemkot Serang Banten Dorong Masyarakat Wajib Belajar 12 Tahun

Udah meminta, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Contoh lain di Pandeglang adalah kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum PNS Pol PP Pandeglang. Hingga kini perkaranya tidak jelas penyelesaian. Padahal pelaku sudah berstatus tersangka," jelasnya.

Pada dasarnya lanjut Uday, kasus kekerasan seks terhadap anak yang ditemukan KMSB mayoritas pelakunya adalah orang terdekat.

"Dari hasil kajian KMSB, pada umumnya para pelakunya adalah orang-orang terdekat korban," katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x