Waspada! Uang Palsu Beredar di Wilayah Banten, Lima Pengedar Ditangkap

- 28 September 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi uang palsu. Polres Serang menangkap lima orang tersangka pengedar uang palsu. Waspada, uang palsu sudah tersebar di wilayah Banten seperti di Pandeglang dan Tangerang.
Ilustrasi uang palsu. Polres Serang menangkap lima orang tersangka pengedar uang palsu. Waspada, uang palsu sudah tersebar di wilayah Banten seperti di Pandeglang dan Tangerang. /Pikiran Rakyat

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka YS.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," ujar Yudha.

Tak berhenti di situ, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

"Dari DW ini, kami kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," ungkap Kapolres. 

Polisi terus mendalami kasus tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan SI, pemasok uang palsu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

"Dari penangkapan SI tidak ada barang bukti uang palsu. Tapi SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya," ujar Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Baca Juga: Hamil Ditinggal Pacar, Ini Dia Pelaku Pembuangan Bayi di Kibin Serang

"Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x