Kasus Pencabulan Siswi SMP di Banjar Kabupaten Pandeglang, Polisi Rilis DPO

- 29 September 2022, 17:31 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Banjar Kabupaten Pandeglang jadi DPO Polisi.
Tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Banjar Kabupaten Pandeglang jadi DPO Polisi. /Tangkapan layar /Instagram @polres_pandeglang

KABAR BANTEN - Seorang pria bernama Rudi Dermawan (22) yang diduga sebagai pelaku pencabulan siswi SMP di Banjar Kabupaten Pandeglang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh pihak Polres Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mengatakan, selain telah merilis pelaku dalam kasus dugaan pencabulan siswi SMP sebagai DPO, saat ini pihak kepolisian juga masih memburu Rudi.

"Masih tetap diburu oleh tim Resmob, dan telah masuk DPO sejak Sabtu kemarin," kata Akbar kepada Kabar Banten, Kamis 29 September 2022.

Dikatakan Akbar, pihaknya juga telah menetapkan Rudi Dermawan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak SMP di Kecamatan Banjar.

"Sudah ditetapkan tersangka, dan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Kabupaten Pandeglang, Kajari Pandeglang: Pelaku Harus Diproses Hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, bahwa tersangka harus di peroses secara hukum yang berlaku.

"Ini kan masalah pencabulan beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian," kata Helena.

Helena juga menegaskan, bahwa tidak ada ruang restorative justice dalam proses penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x