Tarif Baru Kapal Feri Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Berlaku Mulai 1 Oktober 2022

- 29 September 2022, 22:00 WIB
Tarif baru atau terbaru kapal feri penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mengalami kenaikan dan mulai berlaku 1 Oktober 2022.
Tarif baru atau terbaru kapal feri penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mengalami kenaikan dan mulai berlaku 1 Oktober 2022. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Tarif Kapal Feri lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif Kapal Feri lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut, mulai berlaku 1 Oktober 2022.

Kenaikan tarif Kapal Feri lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Aturan itu merupakan perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.

Dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Kamis 29 September 2022, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Tarif baru kapal feri penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lapung tersebut akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan yakni mulai berlaku 1 Oktober 2022.

Dikutip Kabar Banten dari laman ferizy.com, berikut tarif baru kapal feri penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Tarif Kapal Feri Eksekutif

Penumpang Tanpa Kendaraan:

1. Dewasa : Rp77.000

2. Bayi : Rp4.000

Penumpang Dengan Kendaraan:

1. Golongan I - Sepeda : Rp78.000

2. Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp108.000

3. Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp168.000

4. Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp644.000

5. Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp457.000

6. Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp1.138.000

7. Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp828.000

8. Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp1.897.500

9. Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp1.264.000

10. Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp1.792.000

11. Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp2.367.000

12. Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp3.606.000

Tarif Kapal Feri Reguler

Penumpang Tanpa Kendaraan:

1. Dewasa : Rp21.600

2. Bayi : Rp1.750

Penumpang Dengan Kendaraan:

1. Golongan I - Sepeda : Rp25.100

2. Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp58.550

3. Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp126.350

4. Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp457.700

5. Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp425.550

6. Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp916.250

7. Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp792.750

8. Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp1.516.500

9. Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp1.220.000

10. Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp1.761.500

11. Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp2.320.500

12. Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp3.546.500

Demikian tarif baru atau terbaru Kapal Feri lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung yang mulai berlaku 1 Oktober 2022.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id ferizy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah