Hanya saja kata dia formatnya seperti apa masih perlu dibahas karena ada banyak jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Serang Banten.
"Misalnya (format pendataan) dilihat dari tahun mereka sudah mengabdi, kemudian dari usianya," ucapnya.
Ia mengatakan sebelumnya dalam pendataan tenaga non ASN yang didahulukan adalah yang sumber pembayaran gajinya berasal dari APBD.
Akan tetapi pihaknya sebagai kepala daerah sudah menyampaikan bahwa honorer di Kabupaten Serang tidak semua bersumber gajinya dari APBD. Tapi ada juga yang digaji dari kegiatan.
"Tapi mereka sudah mengabdi dalam waktu lama, kemarin mereka belum masuk ke persyaratan nya nah ini sudah kita siapkan, sudah disampaikan dan dari pusat terutama Menpan RB sedang membuat formulasi seperti apa," tuturnya.
Dirinya juga memahami jika saat ini para tenaga non ASN khususnya Tenaga kesehatan yang bekerja di BLUD, juga yang bekerja kurang dari setahun ada kekhawatiran tidak terinput.
Sebab sebelumnya data tenaga non ASN yang diinput adalah yang masa kerjanya diatas satu tahun, kemudian juga insentif dan gajinya dibayar dari APBD.
Sedangkan di Kabupaten Serang masih ada sekitar 2.000-3.000 orang tenaga non ASN yang belum masuk pendataan.