Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 4 Oktober 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi diduga mengedarkan sabu.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi diduga mengedarkan sabu. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang berinisial DS alias OL (23) ditangkap polisi, lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku DS alias OL ditangkap polisi saat berada di kediamannya di daerah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Jumat 30 September 2022.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan prihal penangkapan terhadap terduga pelaku DS alias OL.

"Betul, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dikediamannya," kata Ilman kepada Kabar Banten, Selasa 4 Oktober 2022.

Dikatakan Ilman, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.

"Setelah menerima informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.

Ilman juga menyampaikan, dari tangan DS alias OL petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,04 gram, 1 unit Handphone merk Asus, 1 unit timbangan digital merk Camry dan 2 Pcs plastic klip bening.

"Barbuk yang kita amankan sabu 40,04 gram, handphone dan timbangan berikut dengan 2 pcs plastic klip bening," ujarnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku yang berinisial DS alias OL dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang narkotika.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x