KABAR BANTEN - Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten, Kamis 20 Oktober 2022.
Penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT RGM karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan.
Kepala Dinas LH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, penutupan atau penyegalan PT RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan oleh pihaknya pada Agustus 2022 lalu.
"Hasil dari laporan di media, (PT RGM) ada (pelanggaran) pencemaran, dan hari ini kami ambil tindakan," katanya.
Dia membenarkan jika PT RGM telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama soal izin, yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun terjadi aktivitas pembakaran yang jelas melanggar aturan.
"Memang PT RGM ini tidak sesuai dengan (izin) dokumen. Karena pengepul itu tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, sehingga menimbulkan pencemaran," ujarnya.
Namun, dia menjelaskan, apabila PT RGM melakukan perbaikan atas izin dan operasi di lingkungan kerjanya sesuai dengan aturan lingkungan, gudang tersebut bisa beroperasi kembali.
"Kalau memang PT RGM ada itikad memperbaiki semua, terutama izin. Karena saat ini tidak sesuai dengan luasnya, dan izin pengepul juga dari kementerian, jadi nanti kami laporkan ke sana," tuturnya.
Untuk sementara ini, PT RGM tidak diperbolehkan untuk beroperasi dan melakukan aktivitas apa pun di kawasan atau lingkungan kerja.