Pasca Larangan Peredaran Obat Sirup, Dinkes Pemkot Tangerang Banten Lakukan Ini

- 20 Oktober 2022, 15:07 WIB
Petugas Dinkes Pemkot Tangerang saat melakukan pengawasan
Petugas Dinkes Pemkot Tangerang saat melakukan pengawasan /Dewi /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dalam rangka tindak lanjut larangan sementara peredaran obat sirup, Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Banten melakukan sidak pengawasan peredaran obat sirup di wilayah Kota Tangerang Banten, Kamis 20 Oktober 2022.

Salah satunya, lewat Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk yang melakukan sidak ke apotek, bidan, hingga klinik yang berada diwilayahnya. 

Kepala Puskesmas Periuk Jaya, dr Novan Hendrawan mengungkapkan, surat edaran penghentian dilayangkan Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Banten ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat.

"Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan dilakukan sidak atau pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat dirak dagangannya tidak ada obat sirup dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu," kata Novan. 

Baca Juga: Sinopsis The School for Good and Evil, Kisah Persahabatan yang Diuji Dalam Film Adaptasi Novel Fantasi 

Lanjutnya, dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi membuat resep pasca larangan peredaran obat sirup kepada para pasiennya.

"Jika ditemukan obat sirup yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes,” ujarnya.

“Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," tambahnya.

Baca Juga: 47 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Bermakna Bangsawan, Kuat dan Mulia 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah