Baca Juga: Baznas Banten dan Bjb Syariah Serang Gandeng Kabar Banten Wujudkan Transparansi Zakat
Dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya assessment terlebih dahulu. Hal itu untuk mendapatkan data mustahik yang benar-benar valid dan autentik sehingga dapat dipetakan sebagai tolak ukur penentuan kriteria mustahik yang bisa dibantu baik dalam program pendistribusian (konsumtif) yang bersifat jangka pendek.
Seperti memenuhi kebutuhan mendesak kepada mustahik dan program pendayagunaan (produktif) yang bersifat jangka panjang seperti meningkatkan nilai ekonomi dalam bentuk pemberian modal usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk pribadinya dan kemaslahatan umum.
Program pendayagunaan mencakup kepada 4 bidang. Pertama, Bidang Ekonomi yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan etos kerja dan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan, pemberian akses sumberdaya, akses permodalan dan akses pasar kepada mustahik.
Kedua, Bidang Pendidikan yang mencakup kepada pelaksanaan pembinaan dan pembangunan karakter, kompetensi yang terintegrasi, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah miskin dan minoritas muslim.
Ketiga, Bidang Kesehatan yang mencakup kepada bantuan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, pembangunan sarana dan prasana kesehatan kepada masyarakat miskin.
Keempat, Bidang Dakwah dan Advokasi yaitu dalam bentuk kegiatan pembinaan masyarakat muslim, pengembangan kebijakan publik, kajian strategis, pembelaan hak dan advokasi mustahik.
Sementara peserta dari Baznas Banten, Mutaqin mengatakan dalam mengikuti kegiatan pelatihan tersebut selama 5 hari sudah bisa merasakan betapa beratnya tugas seorang amil yang diamanatkan langsung dalam Q.S. At-Taubah, 9 ayat 60 dan juga secara regulasi UU No. 23 tahun 2011 serta peraturan pengelolaan zakat lainnya.
Pertanggungjawaban tugas amil tidak hanya di mata hukum Negara, dunia dan akhirat amil akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.