Baznas Banten Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Evaluasi Partisipatif Program Pendayagunaan Zakat

- 22 Oktober 2022, 10:46 WIB
Staf pelaksana Baznas Banten saat mengikuti pelatihan di Baznas RI.
Staf pelaksana Baznas Banten saat mengikuti pelatihan di Baznas RI. /Baznas Banten

KABAR BANTEN - Baznas RI menyelenggarakan peningkatan kualitas amil/pelaksana (pengelola zakat) melalui pelatihan perencanaan dan evaluasi partisipatif program pendayagunaan zakat.

Kegiatan pelarltihan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia.

Pelatihan berlangsung selama lima hari 17-21 Oktober 2022 di Cimande, Bogor.
Baznas Banten telah mengutus satu orang perwakilan peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Mutaqin sebagai Pelaksana Bidang Pendayagunaan.

H. E. Syibli Syarjaya sebagai Ketua Baznas Banten berharap perwakilan peserta yang diutus  bisa menyerap, memahami, mengaplikasikan dan bisa menyalurkan hasil pelatihannya kepada amil yang lain di Baznas Banten.

Kegiatan ini sangat berguna bagi kualitas pelayanan amil kepada mustahik yang paham akan tugasnya sebagai amilin yang amanah, terpercaya, profesional, komitmen, bertanggungjawab dan ikhlas sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat Baznas yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Baca Juga: Percepatan Penurunan Stunting: Dukung BKKBN, Baznas Banten Siap Salurkan Bantuan

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh pimpinan Baznas K.H. Achmad Sudrajat, Lc., M.A. Ralam sambutannya dia memgatakan penguatan kapasitas amil dalam pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan. Terutama pelaksana di bidang pendistribusian dan pendayagunaan, walaupun pelaksana di bidang lain tidak kalah penting.

Namun demikian kegiatan ini fokus untuk membangun kemampuan amil dalam bidang program pemberdayaan yang bertujuan agar amil bisa berperan aktif untuk membuat program yang inovatif dan kreatif. Yakni dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga pelaksanaan programnya berhasil, benar dan tepat sasaran yang bisa mengubah keberadaan seseorang/kelompok mustahik (penerima zakat) kepada muzaki (pemberi zakat).

Amil juga mampu merancang sebuah program dengan tahapan-tahapan sejak dari merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 UU/2011 tentang pengelolaan zakat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x