Sepanjang ada dua hal, yaitu ada temuan Bawaslu, sepanjang jadi temuan masyarakat, sepanjang temuan netralitas ASN itu sendiri. Pihaknya akan menindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran tersebut.
“iya, salah satu syarat untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran itu, selain pengaduan dari masyarakat juga ada temuan dari anggota Panwascam,” ucapnya.
Ia menambahkan, netralitas ASN menjadi salah satu yang diawasi. Sebab, sebelumnya banyak pelanggaran yang dilakukan ASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya.
“ Terutama nanti apakah ada unsur pidana menggunakan fasilitas negara dan lainnya didalamnya,kami akan telaah juga," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati, menyatakan, pihaknya berharap kedepan Gakkumdu dibutuhkan koordinasi dan diskusi yang intens dalam penanganan perkara.
“Sehingga tidak lagi berlama-lama dalam menentukan status perkara saat adanya pelanggaran. Artinya dalam menentukan kasus harus cepat. Jelas statusnya dan proses hukumnya juga cepat. Sebab, ini berkaitan dengan tahapan lainnya yang terus berjalan," ungkapnya. ***