ASN di Kota Cilegon Diimbau Jaga ‘Jempol’ di Medsos, Bisa Berujung Pelanggaran di Pilkada dan Pemilu 2024

- 25 Oktober 2022, 20:37 WIB
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024.
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2024. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga ‘jempol’ atau tak sembarangan memberikan like like di media sosial (medsos).

Bukan tanpa sebab, ASN yang memberikan jempol atau like di media sosial (medsos) bisa berujung pelanggaran dan dianggap bentuk dukungan jika diberikan pada paslon di kontestasi Pilkada atau Pemilu mendatang.

Kepala Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, larangan ASN memberikan jempol atau like sebagai bentuk dukungan terhadap paslon di Pilkada atau Pemilu 2024.

"ASN dilarang posting atau menggunakan jempolnya untuk mendukung secara terbuka, likes dan dukungan kepada paslon maupun parpol peserta Pemilu,” kata Urip Heryanto disela-sela kegiatan sentra Gakkumdu, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ia menuturkan, bentuk dukungan berupa share postingan maupun likes di media sosial yang mendukung paslon maka dilarang.

Termasuk,  jika ASN tersebut melakukan foto bersama dengan salah satu paslon dan melakukan gestur tertentu.Apalagi, kata dia, ASN hadir pada tahapan rapat kampanye terbuka.

"Termasuk kasus di Pilkada Kota Cilegon pada Tahun 2022 lalu. Kami mencatat puluhan pelanggaran. Dimana jumlah tersebut ada juga yang dilakukan oleh ASN,”ujarnya.

Untuk pelanggaran ASN Cilegon pada Pilkada lalu, kata dia, banyak. Diantaranya, foto bersama sambil teriak-teriak atau yel-yel salah satu Paslon.

“Kemudian, ASN juga kedapatan bertemu dengan timses, acungkan jari dan banyak lagi yang rentan digunakan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x