Kunto juga menyampaikan bahwa tersangka U saat ini sudah ditahan di Rutan kelas IIB Pandeglang.
"U saat ini sudah ditahan di Rutan, karena tersangka U ini juga ada perkara di Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.
Lebih lanjut Kunto mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor.
"Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya.***