Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru

- 27 Oktober 2022, 17:43 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Kunto juga menyampaikan bahwa tersangka U saat ini sudah ditahan di Rutan kelas IIB Pandeglang.

"U saat ini sudah ditahan di Rutan, karena tersangka U ini juga ada perkara di Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Lebih lanjut Kunto mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor.

"Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x