Kejari Pandeglang Rilis DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI

- 31 Oktober 2022, 18:04 WIB
Kejari Pandeglang merilis DPO kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI.
Kejari Pandeglang merilis DPO kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI. /Tangkapan layar/instagram @kejaripandeglang

KABAR BANTEN - Seorang pria bernama Zaenal Abidin (30) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, Zaenal Abidin ditetapkan sebagai DPO Kejari Pandeglang dan merupakan warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, saat ini Kejari Pandeglang terus menelusuri jejak pelarian Zaenal Abidin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI tahun 2020-2021.

"Kita sudah melapor kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan Kejagung telah menugaskan Tim pemburu DPO," kata Wildani kepada Kabar Banten, Senin 31 Oktober 2022.

Dikatakan Wildani, tersangka Zaenal Abidin ini selalu berpindah-pindah tempat. Namun, pihaknya terus melakukan pengejaran.

"Informasi saat ini tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan masih dimonitor," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi, Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru

Wildani juga menyampaikan, selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN dan Disdukcapil untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki Zaenal Abidin.

"Kita juga terus mengoptimalkan penelusuran aset, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x