Hasil Uji Lab PT RGM di Kota Serang Banten, Parameter Timbal Melebihi Baku Mutu Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

- 3 November 2022, 09:19 WIB
Tumpukan serat oli di gudang PT RGM di Kota Serang Banten. Hasil uji lab yang dilakukan DLH Kota Serang menunjukan parameter timbal melebihi baku mutu.
Tumpukan serat oli di gudang PT RGM di Kota Serang Banten. Hasil uji lab yang dilakukan DLH Kota Serang menunjukan parameter timbal melebihi baku mutu. /Rizki Putri/Kabar Banten

PT RGM, dikatakan Farach Richi, telah dikenakan sanksi selama enam bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Banten untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Baca Juga: Sifat dan Urusan Asmara Berdasarkan Golongan Darah

Terhitung mulai Agustus 2022 lalu, hingga Februari 2023 mendatang, dan DLH Kota Serang akan melakukan pengawasan serta pemantauan selama masa sanksi administrasi berlangsung.

"Jadi kami tetap akan memanggil apakah PT RGM ini melaksanakan pembenahan atau tidak," tuturnya.

Dia menjelaskan, mengenai garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau segel yang berada di depan pintu masuk PT RGM telah mendapatkan izin dari Dinas LH Provinsi Banten untuk dibuka sementara.

Hal itu guna membenahi area gudang yang tercemar oleh limbah oli bekas atau limbah B3.

"Jadi bukan segel dibuka (paksa), tapi mereka (PT RGM) sedang melakukan pembenahan, karena kan susah kalau tidak dibuka. Itu sudah izin ke DLH Provinsi dua hari lalu," ucapnya.

Selama masa sanksi administrasi berlangsung, kata Farach, Dinas LH Kota Serang akan memantau dan melakukan pemanggilan terhadap PT RGM secara berkala untuk memastikan perkembangan proses perbaikan pelanggaran.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Penerang Dalam Kubur

Termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang akan meninjau langsung ke lapangan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah