"Bukan hanya kami (DLH) yang melakukan pengawasan. Dari Satpol PP juga akan mengawasi terkait aktivitas dan progres pembenahan PT RGM," ujarnya.
Selain itu, DLH Kota Serang juga akan melakukan sampling tanah dan air dari area gudang oli bekas PT RGM secara berkala untuk memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
"Nanti kami juga secara berkala mengambil (sampel) dan melihat hasil laboratorium, sehingga tanah dan air kembali normal baku mutunya," ucapnya.
Kemudian, untuk instalasi pengelohan air limbah (IPAL) pada gudang oli bekas PT RGM agar dibenahi sesuai dengan standarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebab selama ini, pengolahan air limbah milik perusahaan dinilai tidak memadai atau tidak layak, sehingga terjadi pencemaran lingkungan di tengah permukiman warga.
"Tadi itu kan hasil uji lab terjadi parameter melebihi baku mutu pada timbal, tembaga dan kadmium. Kalau melihat dari hasil itu memang berdampak untuk udara karena menyebar ke masyarakat. Makanya kami minta untuk memperbaiki IPAL," tuturnya. ***