Bekuk Seorang Pengedar Obat Keras di Kabupaten Serang, Polres Serang Amankan Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

- 3 November 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi seorang pengedar obat keras di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi seorang pengedar obat keras di Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk seorang pengedar obat keras di Kabupaten Serang berinisial BN (23).

Pengedar obat keras berinisial BN tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Rabu 2 November 2022.

Dari tersangka BN tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti sebanyak 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol.

Saat ini tersangka BN berikut barang bukti ribuan pil hexymer dan tramadol tersebut diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka BN yang merupakan pengedar obat keras tersebut ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB dan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka BN mengedarkan obat terlarang," ujar Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

Dari informasi tersebut, kata AKBP Yudha Satria, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi.

Rabu 2 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kata dia, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka BN saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja narkoba.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x