Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

- 15 November 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi gaji atau upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi gaji atau upah minimum naik pada 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

Dalam kesempatan itu, Septo juga tidak memungkiri soal kabar bakal ada kenaikan UMP sebesar 5 persen.

Meski demikian, kemungkinan kenaikan itu belum sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen.

"Sekitar 13 persen. Ada naik, tapi sekitar 5 persen," katanya.

Lantaran itu, Septo menegaskan bahwa rapat menentukan UMP yang bakal dilakukan dewan pengupahan untuk menselaraskan antara tuntutan buruh dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja Sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

"Karena menselaraskan antara tuntutan temen-temen dari serikat buruh dengan kemampuan dari asosiasi pengusaha, nanti kita selaraskan. Kita tetapkan UMP yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dengan buruh," tegasnya.

Diakhir pembicaraannya Septo kembali menegaskan bahwa besaran UMP bakal dibahas dewan pengupahan."Kita fasilitasi saja," katanya.

Setelah UMP Banten 2023 ditetapkan pada 21 November 2022, diharapkan UMK juga sudah selesai ditetapkan pada 30 November 2022.

Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

Sebelumnya, H. Karna Wijaya, Kasi Pengupahan & Jaminan Sosial pada Disnaker Provinsi Banten menyebutkan bahwa UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah