Natal dan Tahun Baru 2023, Begini Aturan Pesta Kembang Api di Kawasan Wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang

- 16 November 2022, 18:14 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait aturan peringatan Natal dan Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang kepada awak media, Rabu 16 November 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait aturan peringatan Natal dan Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang kepada awak media, Rabu 16 November 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Malam pergantian tahun identik dengan pesta kembang api, termasuk di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang.

Selama ini di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang memang kerap dilaksanakan pesta kembang api, khususnya sebelum pandemi Covid-19.

Akan tetapi berbeda kondisinya dengan tahun ini, pesta kembang api akan dilarang untuk dilaksanakan.

Sebab pesta kembang api dapat memicu orang berkerumun.

Baca Juga: Pulau Sangiang, Destinasi Wisata Bahari di Kabupaten Serang Banten yang Mempesona Bak Serpihan Surga

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk natal dan Tahun Baru 2023 sudah ada penerapan PPKM level 1 yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri.

Oleh karena itu, Kabupaten Serang harus ikut memenuhi persyaratan yang tertuang dalam instruksi Mendagri tersebut.

Diantaranya di ruangan boleh diisi kapasitas 100 persen namun tetap dengan protokol kesehatan.

"Kalau di ruangan terbuka acara besar seperti konser tidak diperbolehkan," ujar Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten, Rabu 16 November 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x