Natal dan Tahun Baru 2023, Begini Aturan Pesta Kembang Api di Kawasan Wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang

- 16 November 2022, 18:14 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait aturan peringatan Natal dan Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang kepada awak media, Rabu 16 November 2022.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait aturan peringatan Natal dan Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang kepada awak media, Rabu 16 November 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Apalagi Hadapi Nataru, Begini Imbauan Dinkes Kabupaten Serang

Selain konser, pihaknya juga melarang adanya pesta kembang api. Sebab kegiatan tersebut dapat mengundang kerumunan yang terlalu banyak.

"Jadi tidak boleh," katanya.

Akan tetapi kata dia jika dalam space yang luas dan jumlah yang masih bisa diukur kegiatan selain konser dan pesta kembang api masih diperbolehkan.

"Tapi kalau sudah konser kan luar biasa kerumunan gak akan terkontrol itu yang kita hindari," ucapnya.

Pihaknya pun segera melanjutkan instruksi Mendagri tersebut kepada masyarakat agar dapat dipatuhi.

Selain itu ia pun terus berkomunikasi dengan pelaku wisata di kawasan wisata Anyer Cinangka kaitan adanya inmendagri tersebut.

"Kalau komunikasi dengan daerah pariwisata sini (Anyer Cinangka) kita sudah," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x