Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Apalagi Hadapi Nataru, Begini Imbauan Dinkes Kabupaten Serang
Selain konser, pihaknya juga melarang adanya pesta kembang api. Sebab kegiatan tersebut dapat mengundang kerumunan yang terlalu banyak.
"Jadi tidak boleh," katanya.
Akan tetapi kata dia jika dalam space yang luas dan jumlah yang masih bisa diukur kegiatan selain konser dan pesta kembang api masih diperbolehkan.
"Tapi kalau sudah konser kan luar biasa kerumunan gak akan terkontrol itu yang kita hindari," ucapnya.
Pihaknya pun segera melanjutkan instruksi Mendagri tersebut kepada masyarakat agar dapat dipatuhi.
Selain itu ia pun terus berkomunikasi dengan pelaku wisata di kawasan wisata Anyer Cinangka kaitan adanya inmendagri tersebut.
"Kalau komunikasi dengan daerah pariwisata sini (Anyer Cinangka) kita sudah," ucapnya.***