KABAR BANTEN – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edi Mursalim menyebut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten tidak akan melebihi 3 persen.
Kenaikan UMK 2023 sebesar 3 persen itu berdasar perhitungan pengusaha di Banten merujuk kepada regulasi yaitu PP 36/2001 tentang Pengupahan.
“Sudah ada rumusnya (PP 36/2001). Berdasarkan itu dan menghitung faktor-faktornyal, kenaikan UMK 2023 tidak akan melebihi 3 persen,” kata Edi saat dihubungi via ponselnya, Kamis 17 November 2022.
Edi mengaku, pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya.
Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten
Namun demikian jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.
Menurut Edi, Apindo tidak punya pilihan selain mengikuti regulasi yang ada terkait upah minimum sebagaimana telah diatur dalam PP36/2001.
Jika merujuk kepada peraturan tersebut, kata Edi, maka hitung-hitungan Apindo Banten kenaikan yang terjadi tidak akan melebihi 3 persen.
“Di internal kami sendiri (perusahaan anggota) hitung-hitungan masing-masing ya beragam, tapi gak ada yang sampai lebih dari 3 persen. Rata-rata ya Rp 100 ribu. Malahan ada yang Rp 40 ribu, Rp 50 ribu,” paparnya.