Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten

- 18 November 2022, 06:18 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menanggapi formula baru penetapan UMK 2023.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menanggapi formula baru penetapan UMK 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Untuk penetapan UMP Banten 2023 diundur ke Rabu 30 November 2022 yang awal direncanakan Senin 21 November 2022. Begitupun UMK 2023 yang awal direncanakan Rabu 30 November 2022 menjadi Rabu 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan penundaan UMP dan UMK 2023 dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Penundaan UMP dan UMK 2013 yang tadinya UMP dideadline 21 November diundur menjadi 30 November. Kemudian penetapan UMK dideadline tanggal 30 November itu menjadi 7 Desember," ujar Septo usai menjadi narasumber diskusi bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

Kata Septo, sebagaimana penjelasan Kemenaker RI melalui zoom, salah satu yang melatar belakangi diundurnya penetapan UMP dan UMK 2023 yaitu seiring dengan sedang digodognya formula baru dalam menentukan UMP dan UMK. Hasilnya baru bakal diketahui hari ini.

"Jumat hari ini akan diumumkan kebijakan pemerintah tentang formula pengupahan," ujar Septo. Dimungkinkan dengan adanya formula baru, menentukan UMP dan UMK tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita lihat besok apakah digabung dengan peraturan-peraturan sebelumnya. Apakah Perpres, permenaker, besok (hari ini) kita baru tau," katanya.

Baca Juga: Buruh di Banten Mulai Usulkan Kenaikan UMK 2023, Ini Besarannya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x