Festival Seni Budaya Kota Cilegon, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Daerah

- 21 November 2022, 20:30 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didamping Kadindikbud Cilegon Heni Anita Susila, Perwakilan Kebudayaan Provinsi Banten, beserta sejumlah pegawai usai membuka Festival Seni Budaya Kota Cilegon 2022, Ahad 20 November 2022.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didamping Kadindikbud Cilegon Heni Anita Susila, Perwakilan Kebudayaan Provinsi Banten, beserta sejumlah pegawai usai membuka Festival Seni Budaya Kota Cilegon 2022, Ahad 20 November 2022. /Dokumen Dindikbud Cilegon

KABAR BANTEN - Masyarakat Kota Cilegon harus menyadari dan percaya diri bahwa budaya yang dimilikinya memiliki potensi yang sangat luar biasa dan sejajar dengan budaya lainnya di negeri ini. Oleh karena itu, upaya pelestarian budaya merupakan hal yang tidak dapat dihindari lagi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila disela-sela kegiatan festival seni budaya Kota Cilegon di Mall Ramayana Kota Cilegon, Ahad 20 November 2022.

“Pelestarian budaya Kota Cilegon adalah salah satu kegiatan dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Cilegon di bidang kebudayaan. Hal itu dilakukan dalam upaya mendorong masyarakat Kota Cilegon untuk turut serta menjaga, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan daerah,” kata Heni Anita Susila.

Ia menuturkan, festival seni budaya daerah Kota Cilegon yang dilaksanakan merupakan bentuk kegiatan dalam rangka melestarikan budaya daerah khususnya seni tari tradisional. Dalam hal ini merupakan bentuk seni pertunjukan yang banyak diminati dan dibina oleh sanggar dan sekolah di Provinsi Banten.

“Oleh sebab itu, pemerintah Kota Cilegon melalui Dindikbud mendorong pengembangan seni tari tradisional ini, melalui kegiatan festival seni budaya daerah Kota Cilegon yang kami laksanakan sebagai perhatian terhadap unsur seni pertunjukan tari tradisional,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, mencermati perjalanan dinamika seni tari mulai zaman feodal sampai saat ini, menunjukkan bahwa seni tari tidak hanya sekadar santapan estetis personal, melainkan sudah merupakan ekspresi komunal.

Hal tersebut dimaksudkan seni tari sudah merupakan bagian hidup dari kelompok masyarakat untuk menunjang segala kegiatannya.

“Pelestarian kebudayaan daerah berdasarkan Permendagri dan Permenbudpar No 40 dan 42 tahun 2009 tentang pelestarian kebudayaan daerah, mengamanatkan pentingnya dan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan pelestarian kebudayaan daerah baik tangible ataupun nontangible, diantaranya adalah seni pertunjukan tari tradisional dengan melibatkan masyarakat,” tuturnya.

Melestarikan seni budaya daerah tentunya menjadi kewajiban bersama. Dan bukan hanya unsur pemerintah daerah saja yang ikut melaksanakan, akan tetapi keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan agar lebih mengenal dan mengetahui identitas kedaerahannya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x