Polres Pandeglang Ungkap Inisial Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

- 22 November 2022, 15:59 WIB
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat diwawancara awak media terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang, Selasa 22 November 2022.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat diwawancara awak media terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang, Selasa 22 November 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

"Kalo dari hasil visum ada, dari hasil visum itu ada tanda-tanda yang memang sedikit ada paksaan, visum sudah menguatkan dan unsur terpenuhi," tegasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku pelecehan seksual berinisial YO terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan cabul.

"Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 289, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah