"Kalo dari hasil visum ada, dari hasil visum itu ada tanda-tanda yang memang sedikit ada paksaan, visum sudah menguatkan dan unsur terpenuhi," tegasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku pelecehan seksual berinisial YO terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan cabul.
"Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 289, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tandasnya.***