Polres Pandeglang Ungkap Inisial Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

- 22 November 2022, 15:59 WIB
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat diwawancara awak media terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang, Selasa 22 November 2022.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat diwawancara awak media terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kabupaten Pandeglang, Selasa 22 November 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kepolisian Resort atau Polres Pandeglang mengungkap inisial terduga pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Terduga pelaku pelecehan seksual tersebut berinisial YO dan merupakan oknum Anggota DPRD Pandeglang.

"Betul, pihak korban meminta laporan kasus tersebut diteruskan kembali, yang dilaporkan ini inisialnya YO, berdasarkan informasi dari penyidik betul terduga pelaku (oknum anggota DPRD Pandeglang)," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, kepada Kabar Banten, Selasa 22 November 2022.

Dikatakan Andi, sebelumnya korban telah melakukan pencabutan laporan pada tanggal 28 April 2022 lalu. Kemudian, saat ini korban meminta kasus pelecehan seksual tersebut dilanjutkan.

"Awal mereka buat LP, setelah LP dibuatkan korban mencabut, ditengah perjalanan yang kita anggap persoalan ini sudah selesai, ternyata sekarang korban meminta LP itu dilanjutkan lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

Menurut Andi, selaku pihak Aparat Penegak Hukum pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kalo korban mau lanjut, kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) akan meneruskan," ujarnya.

Lebih lanjut Andi menyampaikan, bahwa sebelumnya kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, dan dianggap telah memenuhi unsur. Ditegaskan Andi, jika kasus ini dilanjutkan tinggal penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x