KPID Banten Cegah Dampak Negatif Siaran Televisi dan Konten Media Sosial

- 24 November 2022, 19:57 WIB
Ketua KPID Banten H. Haris H Witharja (paling kanan), Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar saat menggelar literasi media dan sosialisasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (SP3SPS) di Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam.
Ketua KPID Banten H. Haris H Witharja (paling kanan), Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar saat menggelar literasi media dan sosialisasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (SP3SPS) di Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten bersama Komisi I DPRD Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dampak negatif dari siaran televisi, radio, serta konten-konten di media sosial (medsos).

Ajakan itu dinilai penting untuk mencegah perubahan perilaku tidak sehat di masyarakat akibat dari dampak negatif siaran televisi dan media sosial tersbut.

Ajakan itu disampaikan Ketua KPID Banten Haris H Witharja saat menggelar literasi media dan sosialisasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (SP3SPS) di Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Rabu 23 November 2022.

Kata Haris, kegiatan literasi media dan sosialisasi SP3SPS dilakukan di 19 titik di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.

Baca Juga: Banyak Warga Banten Belum Peroleh STB Gratis, Begini Penjelasan Diskominfo SP Banten

Diharapkan, melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami tayangan televisi, radio dan konten medsos yang layak.

Dengan semakin tingginya pemahaman warga, Haris berharap masyarakat berani mengadukan ke KPID Banten jika menemukan tayangan televisi, radio dan konten medsos yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.

"Kita edukasi masyarakat untuk membangun masyarakat cerdas media sosial. Masyarakat harus siap menghadapi era digital dengan demikian masyarakat juga ikut mengawasi tayangan di televisi, radio dan konten medsos. Kami minta masyarakat melaporkan tayangan atau konten yang melanggar aturan," ujar Haris kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Waduh STB di Kramatwatu Kabupaten Serang Meledak, TV hingga Meja Terbakar

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x