Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LPA Kabupaten Pandeglang Tanggapi Tudingan Kuasa Hukum YO

- 28 November 2022, 18:08 WIB
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang Mujizat Gobang Pamungkas saat diwawancara awak media terkait kasu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang..
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang Mujizat Gobang Pamungkas saat diwawancara awak media terkait kasu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang.. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Pandeglang menanggapi tudingan atau statement yang disampaikan Satria Pratama kuasa hukum dari YO oknum anggota DPRD Pandeglang yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

"Teman-teman sekalian kami ingin meluruskan, kemarin sempat diberitakan bahwa (kasus pelecehan seksual ini) dimediasi oleh LPA. Itu tidak benar," kata Mujizat Gobang Pamungkas, Ketua Lembaga Perlindungan Anak LPA Kabupaten Pandeglang kepada Kabar Banten, Senin 28 November 2022.

Gobang menceritakan, bahwa awalnya M (19) dan ibunya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Pandeglang.

Namun, pada saat itu usia M (19) sudah lebih dari (18) sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan, aturan tersebut tertuang dalam UU perlindungan anak.

"Maka kami sampaikan itu kepada korban dan ibunya bahwa kami sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum dan sikologis kepada korban. Namun ibu korban memohon kepada kami agar M (19) tetap didampingi oleh kita, sehingga pada saat ada permintaan untuk mendampingi M (19) secara pribadi, tidak membawa institusi LPA, karena tidak dibenarkan juga," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Pandeglang Ungkap Inisial Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa
Kuasa Hukum YO, Satria Pratama mengatakan bahwa pencabutan laporan oleh keluarga korban itu tidak ada tekanan atau paksaan. Karena, mediasi yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor saat itu difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang.

"Surat ini dibuat pelapor dengan catatan tidak ada unsur tekanan, paksaan atau ancaman oleh pihak manapun," kata Satria saat jumpa pers, di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat 25 November 2022.

"Surat ini dibuat pada waktu itu difasilitasi, dimediasi oleh Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Pandeglang," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x