DPMPTSP Banten Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko, Ciptakan Ekosistem Investasi Mudah dan Ramah

- 29 November 2022, 20:34 WIB
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan DPMPTSP Banten terkait investasi di Banten.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan DPMPTSP Banten terkait investasi di Banten. /Dok. DPMPTSP Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mempercepat tumbuhnya Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) secara signifikan.

Juga mendorong UMKM menjadi perusahaan naik kelas yang menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk bermitra.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan kesiapan para pelaku usaha memanfaatkan pelaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti: Investasi tak Hanya Mengejar Kuantitas

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti mengungkapkan, pemberian izin usaha dengan indikasi risiko perlu diterapkan.

“Prinsip dari PP tersebut adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian," ujarnya.

Secara garis besar, PP tersebut mengatur izin usaha berdasarkan klasifikasinya. Klasifikasi pertama adalah usaha dengan risiko rendah. Jenis usaha ini cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Klasifikasi kedua adalah usaha dengan risiko menengah-rendah. Para pelaku usaha dengan kategori ini hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS). Sertifikat standar merupakan dokumen perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x