Sepanjang 2022, Sebanyak 20 Bayi Dibuang di Banten, Komnas Anak Provinsi Banten Ungkap Penyebabnya

- 9 Desember 2022, 05:39 WIB
Potret bayi perempuan yang ditemukan warga di depan rumah di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Senin 5 Desember 2022/Dokumen/Warga Kibin
Potret bayi perempuan yang ditemukan warga di depan rumah di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Senin 5 Desember 2022/Dokumen/Warga Kibin /

Mereka malu atas kelahiran bayinya, karena kelahiran yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh hubungan di luar nikah, dan akibat pergaulan bebas yang luput dari pengawasan orang tua.

Baca Juga: Dalam Tas Merah, Bayi Mungil Ditemukan di Depan Hotel di Anyer Cinangka Kabupaten Serang, Begini Kronologinya

Menurut Hendry, orang tua tentu punya peran penting dan utama dalam memutus mata rantai kekerasan yang terjadi.

Anak-anak perlu diberikan tanggung jawab dan kepercayaan dalam memutuskan pertemanan dan pergaulan sosialnya, namun perlu juga dicontohkan langsung oleh orang tua dari sisi positif.

“Karena circle pertemanan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial-emosional remaja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kejadian-kejadian yang memprihatinkan ini tentu perlu menjadi perhatian semua pihak.

Mengutip Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak, Ayat 1 Hendry menyebut masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Baca Juga: 12 Nama Bayi Perempuan Islami Terbaik 2 Kata Bermakna Cantik, Beruntung dan Penuh Kasih Sayang

Jadi sudah saatnya, kata dia, masyarakat saling bahu membahu, bekerja sama untuk bisa bergerak menyuarakan perlindungan anak.

Tentunya, lanjut dia, saat masyarakat yang berusia dewasa hadir mendampingi anak-anak dalam pergaulannya secara positif, bisa dipastikan anak-anak akan mengarah ke pergaulan yang positif juga.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x