Sepanjang 2022, Sebanyak 20 Bayi Dibuang di Banten, Komnas Anak Provinsi Banten Ungkap Penyebabnya

- 9 Desember 2022, 05:39 WIB
Potret bayi perempuan yang ditemukan warga di depan rumah di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Senin 5 Desember 2022/Dokumen/Warga Kibin
Potret bayi perempuan yang ditemukan warga di depan rumah di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Senin 5 Desember 2022/Dokumen/Warga Kibin /

KABAR BANTEN – Sepanjang tahun 2022 ini, Komnas Anak Provinsi Banten mencatat ada 20 kasus bayi dibuang di wilayah Provinsi Banten, dengan 11 diantaranya meninggal dunia.

Komnas Anak Provinsi Banten mengungkap penyebab terjadinya peristiwa yang memilukan itu disebutkan sebagian terjadi karena kasus hamil di luar nikah para remaja yang luput dari perhatian orang tua.

“Berdasarkan catatan dan data Komnas Anak Provinsi Banten, sepanjang tahun 2022, ada 20 kasus ditemukannya bayi telantar yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, ada 11 bayi meninggal dan 9 diantaranya masih hidup,” kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Begini Nasib Bayi yang Ditemukan di Dalam Tas Merah di Cinangka Kabupaten Serang Saat Ini

Diterangkan Hendry, dari 20 kasus tersebut, rinciannya adalah 1 bayi ditemukan di Kota Serang, 7 bayi di kabupaten serang, 6 bayi di kota Tangerang, dan 3 bayi di kota tangsel. Berikutya, 1 bayi di Pandeglang, dan 2 di Lebak.

“Untuk kasus meninggal terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Secara jenis kelamin, data Komnas Anak Provinsi Banten, menyebutkan 7 bayi berjenis kelamin laki-laki, 10 bayi berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Masih Miliki Tali Pusar, Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga Kibin Kabupaten Serang

Sementara tiga diantaranya tidak bisa lagi teridentifikasi jenis kelaminnya karena sebagian tubuhnya sudah rusak, karena baru ditemukan setelah dua hari berada di saluran irigasi, dan satu lagi dalam tumpukan sampah.

Dari beberapa kasus yang didampingi langsung oleh Komnas Anak Provinsi Banten, kata Hendry, hal ini terjadi lantaran ibu si bayi yang masih berusia anak-anak dan remaja.

Mereka malu atas kelahiran bayinya, karena kelahiran yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh hubungan di luar nikah, dan akibat pergaulan bebas yang luput dari pengawasan orang tua.

Baca Juga: Dalam Tas Merah, Bayi Mungil Ditemukan di Depan Hotel di Anyer Cinangka Kabupaten Serang, Begini Kronologinya

Menurut Hendry, orang tua tentu punya peran penting dan utama dalam memutus mata rantai kekerasan yang terjadi.

Anak-anak perlu diberikan tanggung jawab dan kepercayaan dalam memutuskan pertemanan dan pergaulan sosialnya, namun perlu juga dicontohkan langsung oleh orang tua dari sisi positif.

“Karena circle pertemanan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial-emosional remaja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kejadian-kejadian yang memprihatinkan ini tentu perlu menjadi perhatian semua pihak.

Mengutip Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak, Ayat 1 Hendry menyebut masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Baca Juga: 12 Nama Bayi Perempuan Islami Terbaik 2 Kata Bermakna Cantik, Beruntung dan Penuh Kasih Sayang

Jadi sudah saatnya, kata dia, masyarakat saling bahu membahu, bekerja sama untuk bisa bergerak menyuarakan perlindungan anak.

Tentunya, lanjut dia, saat masyarakat yang berusia dewasa hadir mendampingi anak-anak dalam pergaulannya secara positif, bisa dipastikan anak-anak akan mengarah ke pergaulan yang positif juga.

“Saat ada kesalahan, orang dewasa bisa ikut menegur dan mengingatkan, tidak kemudian acuh tak acuh saat ada permasalahan anak di sekitar yang terjadi,” katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x