Tertibkan Reklame Liar, Satpol PP Minta DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Tinjau Perizinan

- 14 Desember 2022, 18:20 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang menertibkan reklame liar di Jalan Raya Serang Pandeglang, Rabu 14 Desember 2022.
Petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang menertibkan reklame liar di Jalan Raya Serang Pandeglang, Rabu 14 Desember 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan reklame liar yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Serang-Pandeglang, pada Rabu 14 Desember 2022.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Teguh Hermanto mengatakan, bahwa reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame liar yang melanggar Perda Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

"Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame liar yang melanggar Perda K3, seperti kita lihat dipasangnya di tengah trotoar dengan cara merusak vaping blok" kata Teguh.

Dikatakan Teguh, dengan dilakukannya penertiban reklame liar ini pihaknya berharap pihak pemilik dapat mendatangi Kantor Satpol PP untuk berkoordinasi terkait masalah perizinan dan pemasangan reklame.

"Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di Kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya, karena ini sudah merusak fasilitas umum seperti trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran reklame yang ada di Pandeglang terutama di jalan protokol," ungkapnya.

Teguh menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perizinan reklame tersebut.

"Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x